JAKARTA, SELASA - Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Baedhowi menjelaskan, pengangkatan guru bantu sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
"Ketika formasi guru dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara ke kabupaten dan kota tahun 2006, otomatis gaji 2007 sudah diberikan lewat Dana Alokasi Umum dan seharusnya pengangkatan itu sudah selesai tahun ini," ujar Baedhowi dalam rapat kerja dengan Panitia Adhoc III Dewan Perwakilan Daerah RI, Selasa (25/11).
Jumlah guru bantu pada tahun 2006 yang sudah harus selesai pengangkatannya tahun 2008 itu sebanyak 261.741 guru bantu. Terakhir, masih tersisa sebanyak 50.536 guru bantu. Dari jumlah tersebut sebanyak 28.505 orang sudah melalui proses pemberkasan tetapi surat keputusannya belum keluar. Sedangkan, sisanya, sebanyak 22.031 belum pemberkasan dengan perincian 10.862 orang sudah masuk ke database, 9.822 orang belum masuk ke database dan 1.347 orang tidak memenuhi persyaratan.
Guru yang tidak dapat mengikuti proses pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil dikarenakan faktor usia. Ada juga yang tidak bisa masuk ke database tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara karena mengajar di instansi swasta, terlambat pengusulan pendataan honorer di Badan Kepegawaian Daerah, dan informasi yang tidak sampai ke guru bantu. Guru bantu yang terlambat mendapatkan SK mengajar tidak menerima gaji PNS maupun honor guru bantu.
"Ketika formasi guru dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara ke kabupaten dan kota tahun 2006, otomatis gaji 2007 sudah diberikan lewat Dana Alokasi Umum dan seharusnya pengangkatan itu sudah selesai tahun ini," ujar Baedhowi dalam rapat kerja dengan Panitia Adhoc III Dewan Perwakilan Daerah RI, Selasa (25/11).
Jumlah guru bantu pada tahun 2006 yang sudah harus selesai pengangkatannya tahun 2008 itu sebanyak 261.741 guru bantu. Terakhir, masih tersisa sebanyak 50.536 guru bantu. Dari jumlah tersebut sebanyak 28.505 orang sudah melalui proses pemberkasan tetapi surat keputusannya belum keluar. Sedangkan, sisanya, sebanyak 22.031 belum pemberkasan dengan perincian 10.862 orang sudah masuk ke database, 9.822 orang belum masuk ke database dan 1.347 orang tidak memenuhi persyaratan.
Guru yang tidak dapat mengikuti proses pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil dikarenakan faktor usia. Ada juga yang tidak bisa masuk ke database tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara karena mengajar di instansi swasta, terlambat pengusulan pendataan honorer di Badan Kepegawaian Daerah, dan informasi yang tidak sampai ke guru bantu. Guru bantu yang terlambat mendapatkan SK mengajar tidak menerima gaji PNS maupun honor guru bantu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar